Bid TIK Polda Kepri Tribratanewspolri.go.id – Batang. Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, dan juga menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. dilansir dari laman antaranews, Selasa .