Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lima orang pelaku tersebut berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30) dan JN (21) yang merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.