Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korlantas Polri merencanakan akan menggunakan fitur face recognition alias pengenal wajah dalam rangka menilang para pengendara bermotor tanpa pelat nomor. Ini merupakan bagian dari cara anggota polisi dalam menerapkan sistem tilan elektronik atau e-TLE.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari inafis maupun dukcapil,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dilansir dari pantau.com, Kamis .
Polri juga akan melanjutkan temuan pengendara yang melanggar itu ke satker terkait pencarian data pribadi pelanggar. Sehingga, pengendara yang tak memasang pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu bisa dimasukkan ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
