Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor di tiga lokasi yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang. Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41)
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio menerangkan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi pabrik yang membuat oli palsu tersebut. Polisi berhasil menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong dah ribuan botol oli siap edar. Selain itu, 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.
“Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA. Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng di salah satu lokasi pabrik pembuat oli palsu, Tanah Mas Semarang, seperti dilansir dari antaranews.com, Kamis .