Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik

polda lampung ungkap kasus tindak pidana pemilu money politik 69956

Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Penyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik, yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 th, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur,

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik di mana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.