Polisi Menetapkan Samsudin Sebagai Tersangka Dalam Konten Tukar Pasangan

polisi menetapkan samsudin sebagai tersangka dalam konten tukar pasangan 70856

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Polda Jawa Timur, melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., dilansir dari Antaranews, Jumat .

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.