Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.
Polisi mengamankan 11 tersangka dalam kasus tersebut dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp808,6 juta beserta peralatan mencetak uang palsu.
“Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu,” terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto dikutip dari voi.id, di Mapolda Jatim, Kamis, .
Baca Juga :
