Menaker Tegaskan Bantuan Subsidi Upah Tidak Dikenakan Potongan

IMG 20200810 WA0089

Bid TIK Polda Kepri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/09/2021).

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.