Bid TIK Polda Kepri – Bandar Lampung. Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektar di Desa Pulo Pemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa .
Pemusnahan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.