Dua Pelaku Bersama 400 Gram Sabu Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri Di Bandara Hang Nadim Kota Batam

Bid Tik Polda KepriDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua tersangka pria inisial Z (40 tahun) dan R (28 tahun), berhasil diamankan di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, atas dugaan kuat membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Selasa (4/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K. ,M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang akan membawa narkotika jenis sabu melalui bandara. Setelah melakukan pendalaman informasi, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

WhatsApp Image 2025 03 04 at 21.32.49 1

Saat melakukan penggeledahan, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 400 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana dalam kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berhasil melewati alat pendeteksi atau X-Ray di bandara dan diamankan di toilet bandara.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 400 gram bruto, 2 celana dalam, dan 2 unit ponsel. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, analisa IT untuk mengembangkan jaringan, pembuatan Laporan Polisi (LP) dan melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, dan proses pengembangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *