Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tembakau Gorilla Seberat 2,7 Kg

polisi berhasil tangkap pelaku pengedar tembakau gorilla seberat 27 kg 15816
Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorilla racikan di Jakarta berhasil di tangkap oleh Polisi. Dari hasil pengakapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tambakau gorilla sebanyak 2 kilogram (Kg). 3 pelaku tersebut berinisial ARI, AF, DAP.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jaksel.

“Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa’abani, Jumat (27/11/2020).
WhatsApp%20Image%202020 11 28%20at%2011.32.03

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (daftar pencarian orang). Harga tembakau gorila itu yakni Rp 5 juta per bungkus.

“Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel.

Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu – Rp 300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.

(fn/bq/hy)