Polisi Tangkap Oknum ASN Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

polisi tangkap oknum asn terkait kasus penipuan dan penggelapan 58869

Bid TIK Polda Kepri – Mamuju. Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IR, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar mengatakan, oknum ASN yang ditangkap itu bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.

“Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR,” ujar Kombes Pol. Iskandar, Senin .

Penangkapan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju itu kata Kapolresta, berdasarkan tiga laporan polisi, yakni Nomor : LP/ 144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.