Kapolda Sumbar mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap satu kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang.
Jenderal bintang dua tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya, baik itu terlibat dalam peredaran atau mengonsumsinya.
“Para pelaku yang terbukti akan ditindak tegas,” tegas Kapolda Sumbar.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasang, AKP Dadang Iskandar menjelaskan saat ini proses kasusnya dalam tahap pemberkasan.Tersangka yang berjumlah tiga orang masih ditahan.
Para tersangka dalam kasus itu adalah perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35).