Bid TIK Polda Kepri
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan keenam tersangka tersebut melakukan pembakaran di tempat yang berbeda.
“Lahan yang dibakar merupakan lahan milik para tersangka, mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Diketahui lokasi lahan yang dibakar, yakni Dusun III Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Desa Kuala Puntian Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dan Dusun Salah Duga, Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Empat dari enam tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan warga Kabupaten PALI yakni Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45). Sementara tersangka dari OKI yakni Surasmo (30) dan dari Banyuasin yakni Bagio (45).
“Lahan yang terbakar di Banyuasin dibakar oleh Bagio, Lahan di OKI dibakar oleh Surasmo. Sementara lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar oleh masing tersangka asal PALI,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus menjelaskan pihaknya menjerat tersangka pelaku pembakar lahan dengan beberapa pasal yakni pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup, pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan 188 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan kurungan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan diantaranya 1 bilah parang panjang, 1 bilah gancu, 1 botol yang berisikan sisa solar untuk membakar, 2 buah korek api, 6 bungkus abu sisa pembakaran dan 4 buluh bambu yang digunakan sebagai suluh api.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan keenam tersangka tersebut melakukan pembakaran di tempat yang berbeda.
“Lahan yang dibakar merupakan lahan milik para tersangka, mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Diketahui lokasi lahan yang dibakar, yakni Dusun III Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Desa Kuala Puntian Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dan Dusun Salah Duga, Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Empat dari enam tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan warga Kabupaten PALI yakni Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45). Sementara tersangka dari OKI yakni Surasmo (30) dan dari Banyuasin yakni Bagio (45).
“Lahan yang terbakar di Banyuasin dibakar oleh Bagio, Lahan di OKI dibakar oleh Surasmo. Sementara lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar oleh masing tersangka asal PALI,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus menjelaskan pihaknya menjerat tersangka pelaku pembakar lahan dengan beberapa pasal yakni pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup, pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan 188 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan kurungan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan diantaranya 1 bilah parang panjang, 1 bilah gancu, 1 botol yang berisikan sisa solar untuk membakar, 2 buah korek api, 6 bungkus abu sisa pembakaran dan 4 buluh bambu yang digunakan sebagai suluh api.
(bb/bq/hy)