Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, kronologi awal penangkapan ini yakni Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat diduga bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian Tim Korpolairud dan Ditpolairud mengecek dan melihat mobil yang mencurigakan berhenti di depan jalan masuk pelabuhan penyebrangan Roro Punggur yakni mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus dan dilakukan pengembangan ke TKP kedua bersama Gakkum Ditpoairud dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu kemudian diamankan dan dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB dilakukan gelar perkara di Ruang Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Oleh Komandan Kapal Patroli Korpolair Ipda Marlon beserta anggota.
Berdasarkan pemeriksaan ini, Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Penyidik dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan hasil bahwa perkara tersebut akan diterima oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dijelaskannya bahwa tersangka dalam tangkapan ini dua orang yakni Adrian (47) yang beralamat di Jalan Tanah Rendah Sebrang 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua yakni Karjuni (22) Alamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh.
“Barang bukti yakni sabu sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat kurang lebih 5.780 gram, dan mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik atas nama pemilik Yuda Permadi,” jelas Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Selanjutnya pada TKP kedua yakni Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 2 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam. Barang bukti yakni sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 145 gram dan 2 buah alat timbangan digital.
Selanjutnya pada hari kedua yakni Rabu (2/9/20). Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di bawah kendali Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamankan satu orang laki-laki yakni Mardizal Efendi alias Rizal Bin Zulkarnain (39) beralamat di Kavling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(fn/bq/hy)