“Kita ingin agar ke depannya masyarakat sadar bahwa penangkapan mamalia laut, seperti penyu, lumba-lumba dan ikan paus melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” tambah Kabidhumas.
Sebelumnya, personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan penyu tersebut di Marnit Unit Patroli Flores Timur dan pelaku saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang – undangan yang berlaku.
“Untuk perkembangan pelakunya, saat ini diamankan di Rutan Flores Timur untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Kabidhumas.
Dalam acara pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri oleh Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, para Kasat Polres Flotim, personel Ditpolairud Polda NTT. Selain itu, juga dihadiri Kasie Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Cabang Dinas KP Wilayah Kabupaten Lembata, Flotim dan Sikka, Kabid Perizinan usaha dan pengawasan sumber daya perikanan Dinas Perikanan Flotim dan staf BBKSDA NTT cabang Maumere.
Untuk selanjutnya, ujar Kabidhumas, proses penyelidikan terus dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi lainnya, karena itu ada ancaman pidananya.