Salah satu perintahnya yakni dilarang foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri. Tak hanya itu, personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya.
Surat Telegram tersebut mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri. Instruksi Kapolri ini tidak akan pandang jabatan maupun pangkat pada kontesrasi pesta demokrasi tersebut.
Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri. Telegram ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan alat politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta Pilkada. Dengan adanya telegram itu, Divisi Propam Polri akan melakukan penegakan hukum kepada seluruh anggota yang coba- coba bermain-main saat Pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran Divisi Propam pasti objektif.
Kapolda Papua juga menambahkan, saat ini pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Papua berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap kepada massa dan tim sukses dari pasangan calon di masing-masing wilayah agar lebih dewasa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila tidak puas dengan hasil yang ditemukan dalam setiap tahapan Pilkada agar dapat menempuh jalur hukum dan tidak melakukan pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak, dimana saat ini negara kita khususnya di Provinsi Papua masih dalam suasana pandemik Covid-19.
Adapun 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak di Papua yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Merauke, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Peg. Bintang, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Supiori, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Waropen.