Dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya pelaku jambret yang menewaskan, Edi Sutrisno (50) warga Desa Kuncup, Kec. Pucuk, Lamongan, di Jl Kupang Jaya, Minggu (10/10/2021) lalu.
“Tujuh orang pelaku telah ditangkap. Termasuk (pelaku) di Jalan Kupang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengatakan komplotan pelaku jambret di Jl Kupang Jaya pada Minggu (10/10/2021) lalu, dilakukan oleh lima orang dengan menggunakan tiga motor.
“Pelaku jambret di Jl Kupang ada lima pelaku. Tiga orang tersangka dapat kita tangkap dan dua orang masih DPO,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka diantaranya BA, BG dan NT. Sementara dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO yakni CT dan AM.
”Dalam aksinya mereka berkomplotan menggunakan tiga kendaraan. Mereka membagi tugas, ada eksekutor dan yang lain sebagai penghalang (Kipas),” tambahnya.
Sementara tersangka FA dan RB yang turut diamankan, merupakan komplotan dan pernah melakukan kejahatan dengan ketiganya.” Tersangka FA dan RB ini, satu komplotan, namun tidak ikut saat beraksi di Jl Kupang Jaya,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dari catatan kepolisian, para pelaku melakukan kejahatan di beberapa lokasi yakni di Jl Dupak, Jl Tidar, Jl Kupang Jaya, dan Jl Arjuno. Dan para tersangka sudah beberapa kali telah menjalani proses hukum (Residivis).
Selain itu, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran dalam sebulan terakhir telah mengamankan 49 tersangka dari 41 kasus kejahatan.