Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Ketua Lam Riau, Forkopimda Riau, Para PJU Polda riau dan tim Labfor Forensik Polri.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa narkoba bernilai miliaran rupiah itu merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau selama sebulan terakhir.
“Ada 11 orang pemilik barang haram tersebut yang kita tangkap dan sudah dijadikan tersangka. Para tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan Internasional dan jaringan pengedar lintas provinsi,” jelas Kapolda Riau, Rabu (24/06/2020).
Kapolda Riau merincikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 35, 54 kg sabu, 87,64 kg ganja kering, 585 butir pil ekstasi, dan 2,3 kg serbuk ekstasi.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sedangkan pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara dibakar.
Menurut Kapolda, pemusnahan narkoba itu dilakukan agar masyrakat mengetahui bahwa menangani narkoba bukan hanya Kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat harus ikut serta dalam memberantas kejahatan narkoba yang ada di Indonesia terutama di Provinsi Riau.
(fn/bq/hy)