Pengungkapan ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (21/04/21).
Di dalam pesawat tersebut terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
“Total semua 11 yang kita amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/04/21).
Belasan tersangka itu perinciannya, lima WN India yang datang dari India. Kemudian, dua WN India dan empat WNI yang membantu kelolosan tak mengikuti proses karantina.
Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia
Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan ada rangkaian proses yang mesti dilalui oleh siapapun yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.
“Yang terjadi adalah tahap satu ini sudah lewat, didampingi oknum tersangka ini, ada beberapa orang yang membantu di sini, membantu untuk jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.