“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto saat gelar perkara kasus perjudian di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Senin (29/06/20).
Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto merincikan dari jumlah tersebut, judi togel kupon Hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku sebanyak 26 orang. “Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” tegas Perwira Menengah Polda Jawa Tengah.
Selain menahan 67 pelaku judi, turut diamankan berbagai barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp22 jutaan. “Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” tutur Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
(ym/bq/hy)