Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., menjelaskan bahwa nilai denda sampai saat ini adalah sekitar Rp 238.476.500.
Selain itu, dua kantor serta 119 rumah makan ditutup dalam lima hari mendatang. Rumah makan itu ditutup lantaran masih melayani pelanggan yang menyantap makanan di tempat.
“Seharusnya untuk di rumah makan ini adalah aturannya dibawa pulang,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Operasi Yustisi digelar setelah PSBB Transisi gagal mengendalikan penularan Covid-19 di ibu kota. Operasi digelar selama dua pekan sejak tanggal 14 September 2020.
Dalam Operasi Yustisi,
Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 6.800 personel yang disebar di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, dan Bekasi. Personel itu terdiri dari 700 orang dari pemda, 50 jaksa, 50 orang hakim, 3.000 anggota TNI dan 3.000 Polri.
(fn//