Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heryanto, mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan para bandar tersebut sebanyak 2 kilogram.
“Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Markas Polrestro Jakpus, Rabu (15/9/21).
Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, sambung dia, polisi lalu melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu, diketahui sabu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H. Husin Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975,8 gram, telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong. Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jaktim.
Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Kecamatan Pulogadung, Jaktim, dengan barang bukti sabu siap edar.
“Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung,”Ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun.