Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 M

ditpolairud polda banten gagalkan penyelundupan benih lobster senilai rp 6 m 15906
Bid TIK Polda KepriSerang. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster senilai Rp 6 Miliar.

Ditpolairud Polda Banten berhasil menangkap kedua tersangka tersebut di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,Banten

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan bahwa Kedua pelaku tersebut berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris. Dan kedua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

“Dari tangan kedua pelaku ini aparat kepolisian amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” terang AKBP Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/01/21).

Wadirpolairud Polda Banten mengatakan nilai ekspor benur tersebut bisa dijual dengan harga Rp250 ribu per ekor. Namun untuk di daerah, harganya kemungkinan hanya bernilai puluhan ribu saja

“Untuk nilai jual keluar itu memang sangat mahal sekali, makanya begitu banyak peminatnya untuk bisnis terkait bibit lobster,” tutur Perwira Menegah Polda Banten.

AKBP Abdul Majid menjelaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur yang melibatkan dua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

  (ym//)