Dari hasil penyelidikan diketahui mereka telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan sakral masyarakat Baduy sejak Januari 2021.
“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus menambahkan bahwa kelima tersangka masih satu kaitan yaitu mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung LIman agar menghentikan aktivitas guransil. Harapannya, kelestarian gunung dan hutan larangan dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya,” ucap Kombes Pol. Joko.
Diketahui, Gunung Liman merupakan bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat Baduy. Di dalamnya terdapat hutan larangan yang jadi titipan leluhur dan tidak boleh dirusak sedikitpun.