Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan roda dua jaringan internasional yang telah menjual 20.000 motor. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku pendah, FI selaku perantara, HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Ia menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus mengambil motor dari lising dengan identitas masyarakat. Pihak yang mencarikan KTP warga pun diberi imbalan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Februari 2024,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis .