Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Dir Polairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi serta didampingi oleh perwakilan Korem 064/, perwakilan Yonif 320 Badak Putih, perwakilan Denpom Serang, Kadishub provinsi Banten, Satpol PP provinsi Banten.
Dir Polairud Polda Banten mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.
“Operasi skala besar malam ini dilakukan oleh 195 personel gabungan yang terdiri 81 personel Polda Banten dan Satbrimob Polda Banten, 50 personel Yonif 320, 53 personel Satpol PP provinsi Banten dan 11 personel Dishub provinsi Banten,” jelas Dir Polairud Polda Banten.
Dir Polairud juga menjelaskan operasi malam ini dibagi menjadi 4 wilayah, 4 grup 4 tim di mana konsentrasi kita ke daerah-daerah pinggiran kota jadi sampai ke perbatasan Cikande dan patroli dimulai dari Mapolda Banten.
Dir Polairud Polda Banten juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.