Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi SIK mengungkap hasil pemeriksaan masih akan dikembangkan lebih jauh. Untuk sementara kesembilan tersangka masih ditahan oleh petugas kepolisian.
“Dari 7 orang yang diperiksa di Kota Sorong, 6 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka dan mereka sekarang ditahan di Polres Sorong Kota,” terang AKBP Adam Erwindi SIK, Senin, (30/11/20).
Sedangkan dari 29 orang yang berhasil diamankan di Kota Manokwari, tiga diantaranya juga ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
“Kita masih melanjutkan pemeriksaan dan akan segera rilis di Mapolres Manokwari,’’ tutur Perwira Menengah Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat menjelaskan dalam memperingati HUT WPNGNC di Manokwari dan Kota Sorong Papua Barat , petugas kepolisian melakukan tindakan represif dengan tujuan membubarkan massa yang semakin anarkis dan berhasil mengamankan 29 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah menganggu ketertiban umum serta sudah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Memang benar, menyampaikan pendapat dimuka umu dijamin oleh Undang – Undang akan tetapi ada peraturan yang harus ditaati. Jika melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas AKBP Adam Erwindi SIK.
(ym//)