Polda Jatim Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram Sabu

polda jatim gagalkan peredaran 53 kilogram sabu 15628
Bid TIK Polda Kepri

HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan Kepolisian juga berhasil mengamankan 5,3 kilogram sabu dari tangan tersangka. Sabu tersebut dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan the China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
 

“Pelaku HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung Jakarta Timur. Dari tangan HJ, kami mengamankan narkotika jenis sabi-sabu seberat 5,3 kilogram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Cornelis Mangaharon Simanjuntak.
 

Penangkapan bandar sabu-sabu tersebut bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.
“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial pelaku DA,” jelas Dirresnarkoba Polda Jatim.
 

Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B-1627-UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 935 ribu.
 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara.
 

(fb//