Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke tim Subdit Gakkum Polda Jatim, terkait peredaran benur tanpa izin.
“Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar jam 8 pagi berhasil diamankan dua orang. Yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta. Tapi berhasil diamankan di Probolinggo,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (6/10/2021).
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, modus yang dilakukan pelaku, pengiriman benur menggunakan mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti benur. Barang bukti yang disita yakni 38.346 benur yang. Jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Terhadap kedua pelaku ini, kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini kita akan kejar,” jelas Dirpolairud Polda Jatim.
“Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini,” terang Dirpolairud Polda Jatim.
Dirpolairud Polda Jatim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pelaku, kedua pelaku sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan.
Kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia dan uang Rp 1,2 juta serta 3 buah handphone.
Atas perbuatannya, apra pelaku kenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.