[Hoaks] Warga Pulau Rempang Terdampak Relokasi Diminta Bayar Selisih Harga Rumah

hoaks warga pulau rempang terdampak relokasi diminta bayar selisih harga rumah 64595

Bid TIK Polda Kepri – 
Jakarta. Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menginformasikan  bahwa warga Pulau Rempang yang terdampak
relokasi pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah
kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan mengenai selisih harga
rumah yang dibayarkan apabila rumah warga yang ditempati saat ini nilainya
lebih rendah daripada rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.

 

Faktanya, dilansir dari transkepri.com, Kepala Biro Humas,
Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengonfirmasi bahwa informasi tersebut
adalah hoaks.

Pihaknya menyebutkan bahwa BP Batam tidak pernah meminta
warga untuk membayar apa pun, termasuk harga selisih rumah. Ia menjelaskan
bahwa warga yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City akan
diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.

Tetapi jika warga memiliki rumah yang nilainya lebih besar
atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan
tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.