Operasi berlangsung selama lima hari, sejak 30 September hingga 4 Oktober 2021, Polda Sumsel mengamankan enam tersangka illegal drilling.
“Ini isu terkait penanganan praktik illegal drilling di Sumsel harus disikapi bersama,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto di halaman gedung promoter Mapolda Sumsel, Kamis (07/10/21).
Kapolda Sumsel berharap agar ini tidak lagi berulang tahun setiap tahunnya dan bagi masyarakat di sana perlu dicarikan solusi pekerjaan untuk keberlangsungan kegiatan ekonominya.
Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan bahwa bisnis ini hasilnya sangat menggiurkan. Hanya dalam satu bulan, uang yang dikeluarkan untuk biaya operasional kegiatan ilegal ini sudah bisa Break Event Point (BEP) atau balik modal. Upaya penegakan hukum terus akan kita lakukan. Tidak hanya berhenti sampai disini, TNI dan Polri siap berikan penindakan hukum.
Ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. M Barly Ramadhany SH, SIK., operasi gakum kali ini melibatkan tak kurang dari 380 personel Gabungan. Terdiri dari Ditreskrimsus, Satbrimobda Polda Sumsel, Dinas Kehutanan dan instansi teknis lainnya.
Untuk tersangka yang diamankan dari dua lokasi yakni, KPHP Meranti di Distrik Selaro dan KPHP Lalan-Mangsang-Mendis di DistrikDistrik Mendis.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 ke (2) UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Dan pasal 40 angka ke (7) UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun,” tutup Kombes Pol. M Barly Ramadhany SH, SIK,