Bid TIK Polda Kepri– Jawa Timur. Polda Jawa Timur
(Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berujung
penetapan tersangka SR. Tersangka merupakan pengelola trading tak berizin
bernama Arfa Forex Trading.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto menjelaskan,
tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen setiap minggunya kepada korban,
serta uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai deposit. Para korban
yang menjadi sasarannya merupakan para pekerja migran Indonesia di Hongkong,
Taiwan, dan Indonesia.
“Tersangka SR yang menjanjikan keuntungan itu ternyata tidak
lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan
yang jelas. Sehingga, membuat para korban merasa dirugikan,” jelas
Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (30/5/23).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Farman menambahkan,
tersangka melakukan aksinya sejak 2018. Kasus ini telah menyebabkan kerugian
sebanyak Rp3.571.700.000 dari total korban 259 orang.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
Pasal 378 KUHP.