Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan laporan kasus ini sudah diterima pada bulan Februari lalu. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung oleh jajaran Ditreskrimum.
“Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter. Setelah semua lengkap, dan dilaksanakan gelar perkara, baru bisa ditentukan apakah perkara ini patut dinaikan ke penyidikan atau tidak. Walaupun laporan itu tentang pencabulan. Yang kita yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban dalam kasus ini diketahui perempuan berinisial K (50). Dalam salinan laporan diketahui bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. Kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasil USG, kwitansi berobat hingga video.