Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Komunikasi dan
Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penertiban terhadap pelanggaran
pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di
Indonesia.
“Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum
dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” ujar Menteri Budi Arie dalam
keterangan tertulis, Selasa (1/8/23).
Menteri Budi Arie mengatakan saat ini Polri telah melakukan
langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi
IMEI. Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri sebelumnya menonaktifkan ponsel atas kasus
pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian
baru-baru ini.
Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke
Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin
pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea
dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi
korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.
Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak
2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia,
baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga
dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
