Kemendikbud Kutuk Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Perguruan Tinggi

kemendikbud kutuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan perguruan tinggi 59491

Bid TIK Polda Kepri – Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan,
peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para
mahasiswa.

Hal tersebut menyusul keberhasilan polisi membongkar tempat
penyimpanan atau brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar
(UNM).

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak
lingkungan kampus,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Nizam menyatakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat
Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga
Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

 

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu
berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari
penyalahgunaan NAPZA.

Oleh sebab itu, Nizam menegaskan apabila terdapat warga
kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi
untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas.

Selain itu, pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja
sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran
narkoba.

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan
diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari
peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,”
tegas Nizam.