”Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun. Kalau masih terjadi, saya perintahkan Kapolres jajaran polda untuk tangkap siapa saja yang berani ambil secara paksa jenazah pasien Covid-10. Kita akan berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” terang Irjen Pol. Lotharia Latif di Kupang, Kamis (22/07/21).
Hal tersebut disampaikan oleh kapolda NTT berkaitan dengan maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 di RS Siloam beberapa hari terakhir.
Video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan keluarga korban itu beredar luas di sejumlah media sosial dan tersebar tidak hanya di NTT.
Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri menegaskan bahwa peran pelaku pengambil jenazah pasien Covid-19 itu jika melakukan lagi sudah pasti akan dihukum dan dijerat pasal 212 sampai 218 KUHP serta pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.