Kerja sama ini mengatur bagaimana mekanisme transportasi perlintasan angkutan umum dari Jayapura, Indonesia menuju Vanimo, Papua Nugini. Kerja sama kedua, yakni tentang transportasi angkutan lintas batas dengan kendaraan bermotor atau “Cross Border Transport of Goods by Motor Vehicle”. MoU ini mengatur perlintasan barang yang dibawa oleh penumpang angkutan umum melintasi batas Jayapura dan Vanimo.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi pembaharuan perjanjian kerja sama di bidang kesehatan. Perjanjian kerja sama yang dijalin sejak 2018 tersebut habis masa berlakunya pada 2022. Kerja sama ini mengatur sejumlah kesejahteraan secara umum tentang isu-isu kesehatan masyarakat di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Perjanjian kerja sama keempat yang disepakati mencakup bidang pendidikan untuk memberi payung hukum terkait pelatihan dan peningkatan kapasitas dari tenaga pendidik dan beasiswa untuk pelajar.
“Pembaharuan perjanjian kerja sama kesehatan dan penandatanganan kerja sama pendidikan untuk mempererat kolaborasi dua negara,” ujar Presiden Jokowi.
Terakhir, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya kelanjutan pembahasan preferential trade agreement untuk meningkatkan perdagangan kedua negara.