Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tilang
manual ditingkatkan, baik saat penindakan di lapangan maupun ketika berproses
di pengadilan.
“Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri
meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di
lapangan,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam
pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, kata Edi, pengawasan terhadap proses sidang
tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan.
Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan
jasa calo tilang di pengadilan.
“Kami minta pengadilan harus bersih dari calo
tilang,” ucap Edi. Ia juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Pol
Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan
tilang di tempat.
“Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan
denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan
tidak menggunakan jasa calo,” tegas Edi.
Menurut Edi, tilang di tempat itu diberlakukan setelah Polri
merespons masukan dari masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi
Nugroho mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk
wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
Sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran
lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang
tidak terjangkau tilang elektronik.
Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 Polda dan
119 Polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak. Polri pun akan melakukan
pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota
Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi
disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang
melakukan penyimpangan di lapangan,” tutur Irjen Pol. Sandi.