Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar sebuah tangkapan
layar dari unggahan WhatsApp Story yang memuat informasi, jika terlambat
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 1 tahun akan dikenakan denda. Adapun
denda yang dikenakan sebesar Rp200 ribu.
Faktanya dilansir dari kompas.com, Selasa (16/5/23), Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi
membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda
untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.
Terkait keterlambatan pelaporan KTP memang ada yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Di mana dalam Pasal 89 dan 90
dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan
pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke
daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0. Sehingga tidak memberatkan penduduk dan
hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.