Sebagai Layanan Terpadu, Ratusan Unit Perlindungan Perempuan Anak Terbentuk

sebagai layanan terpadu ratusan unit perlindungan perempuan anak terbentuk 75651

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2024. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus digencarkan sebagai layanan terpadu. Pembentukan UPTD PPA di daerah ini menjadi wajib.

Perpres tersebut merupakan satu dari tujuh aturan turunan Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sampai saat ini sudah terbentuk 333 unit UPTD PPA dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Dalam kesempatan ini kami turut mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah UPTD PPA yang terbentuk di provinsi dan kebupaten/kota sampai hari ini tercatat sudah terbentuk 333 UPTD,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., dilansir dari laman RRI, Senin .