Kapolda Riau : Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Bid TIK Polda Kepri Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, kita mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Dalam penjelasannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa kita siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi Covid-19. Saat ini Pandemi Covid-19 menunjukkan grafik yang Kembali meninggi, oleh karena itu hal ini menjadi perhatian kita karena angka ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga.

“Saat ini Polda Riau telah menerjunkan sebanyak 661 personil diseluruh Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya. Hal ini penting karena keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi, sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini. Apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan,” tambah Kapolda Riau.

“Untuk itu saya menghimbau kepada semua masyarakat dengan tegas agar selalu mematuhi protokol Kesehatan agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan. Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita Covid-19, oleh karena itu kerjasama warga masyarakat agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan,” tegas Kapolda Riau.