Bid TIK Polda Kepri – Bogor. BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024 dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya, Minggu .
Diketahui bahwa syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sementara ini diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap ujicoba.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.