DC dijemput oleh petugas kepolisian saat akan masuki gedung pengadilan. Dimana Dc selaku pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading.
“Iya betul, kejadiannya sekitar pukul 9.30 pagi, dia dijemput ketika di pintu masuk yang ada palang pintu masuk PN Jakarta Pusat,” jelas kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya.
Kehadiran pengurus PKPU itu sedang ditunggu oleh majelis hakim untuk menggelar sidang perkara gugatan PKPU.
“Dia (pengurus PKPU) sebenarnya akan menjalani sidang online di dalam mobil,” tuturnya.
Terkait proses penangkapan itu, sebelumnya petugas kepolisian memperlihatkan tiga surat panggilan polisi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.
Dalam surat panggilan itu, ternyata ada dua orang lagi yang akan dijemput polisi. Mereka adalah RPS dan APG. Keduanya sama-sama pengurus PKPU PT Humpuss Patragas.
Saat ini pihak Bareskrim Polri sudah mengamankan RPS di rumahnya. Sementara, APG urung dibawa polisi karena dia positif Covid-19.
Dalam surat panggilan dengan Nomor: S.Pg/2325/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus dan Nomor: S.Pg/2326/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus menerangkan, mereka diminta untuk menghadap Kompol Anto Santoso di ruang Subdit I Dittpideksus Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 terkait penggelembungan dana dan pemalsuan surat.
Mereka dijemput dengan status sebagai saksi dalam pengurusan PKPU perkara No. 80/PN Jakarta Pusat.
“Pemohon PKPU adalah PT Humpuss, jumlah tagihan selain PT Humpuss dan 10 kreditor lainnya sekitar Rp1,4 triliun. Lalu si debitur melaporkan bahwa ada penggelembungan jumlah tagihan,” terang Petrus.
Kini pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada RPS dan DC selaku pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading tersebut.
“Iya saya sedang mendampingi dan sebagai kuasa hukum dua orang pengurus PKPU itu,” pungkas Petrus.