Bid TIK Polda Kepri – Bengkulu. Subdit Tindak Pidana
Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap
enam orang tersangka berinisial MH, TU, PI, SU, RI, dan SN terkait kasus
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Empat dari
enam tersangka merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU)
serta dua orang lainnya pengunjal Bio Solar dan Pertalite.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto
mengatakan, MH berperan sebagai Asisten Manager SPBU, TU sebagai operator, PI
sebagai kasir dan dua lainnya SU dan RI sebagai pengunjal telah ditahan.
Sedangkan kasir berinisial SN tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
“Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan
penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi
pemerintah jenis Bio Solar,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin
(5/6/23).
Kemenpora Gaungkan Hastag #PARAJuara untuk Perhelatan ASEAN Para Games 2023
Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad
menambahkan, BBM subsidi tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di
SPBU KJS NO 24-383-31 menjelang dini hari dengan cara membawa enam barcode dan
membayar kupon atau keuntungan sebesar Rp20 ribu per jerigen. Kemudian, kupon
tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar untuk mengisi solar ke
dalam 16 jerigen.
Para pengepul BBM subsidi tersebut membeli Bio Solar dengan
harga Rp260 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali kepada pengepul atau toke
sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp330 ribu per jerigen. Dari kegiatan
jual beli BBM subsidi jenis Bio Solar tersebut, para tersangka dapat
mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,2 ribu per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 55 undang
undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah
dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6
(enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.