“Masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021, para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 WIB dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan di tempat. Jadi hanya boleh untuk take away/dibungkus dan dimakan di rumah,” jelas Kapolda Banten, Senin (12/7).
Kapolda Banten menuturkan, kepolisian telah mengimbau para pelaku usaha tersebut secara humanis dan persuasif. Kapolda menambahkan, dari 172 perusahaan yang ditindak, sebanyak 40 perusahaan diberi teguran tertulis, dan 132 diberi teguran lisan.
Kapolda Banten mengingatkan, bila peringatan awal tak dilaksanakan, para pelaku usaha akan diberi sanksi tegas berupa proses hukum.
“Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas COVID-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” tandasnya.