Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin pasca luncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujarnya, Kamis .