Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan
pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi
PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen.
Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/23).
Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan
pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset
PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu
“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan
dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi
meminta pengunduran jadwal.