4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

4 bulan buron pelaku penganiayaan ditangkap polisi 62394

Bid TIK Polda Kepri

– Malang. Personel Polres Malang,
Polda Jawa Timur, telah menangkap seorang tersangka berinisial AG (37), seorang
pria warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,
karena telah terlibat kasus penganiayaan. AG diketahui sempat melarikan diri
selama 4 bulan usai menghajar korban hingga masuk rumah sakit.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan
penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit reserse Polsek Gondanglegi pada
Selasa , sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Waktu
penangkapan, Polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang
tersangka, mengindikasikan kesiapannya untuk melakukan perlawanan ketika hendak
ditangkap Petugas.

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang
bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan
penganiayaan,” ujar Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu .

Iptu Taufik mengungkapkan bahwa AG terlibat dalam kasus
penganiayaan terhadap ZR (28), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten
Malang, pada 22 April 2023. Saat itu, korban yang berada di sebuah warung kopi
di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, menjadi
sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis kerambit.

Dari saat itu tersangka sudah tidak pernah kembali dan
datang ke rumahnya, hingga Kepolisian berhasil menangkap tersangka karena dia
berpikir tempatnya sudah aman dan tidak dicuriga.

“Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung
melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan
lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Malang.

Dari peristiwa itu, tersangka dijerat ancaman hukuman
penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AG berada dalam tahanan Polsek
Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dengan pasal 35.