“Kita sudah terima laporannya. Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Ditreskrimum itu. Kami mohon waktu, kami lengkapi dahulu pemeriksaan dan kumpulkan bukti- bukti,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Rabu (13/12/23).
Pengacara para korban Beni Ari Feriadi menjelaskan, penipuan itu berupa iming-iming bonus yang ditawarkan kepada para korban. Terduga pelaku yang disebut berinisial AU, menawarkan kepada korban untuk mengambil unit mobil memakai identitas diri korban.
Hingga kini Pihak Kepolisian lakukan pengejeran terhadap pelaku inventasi bodong berupa kredit mobil tersebut.